SERTIFIKASI KOMPETENSI


Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional dan/atau standar khusus.
 
Proses sertifikasi merupakan kegiatan dimana lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).
 
Kompetensi adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan (SKKNI / Standar Khusus / Standar Internasional). Proses sertifikasi kompetensi , dilakukan oleh asesor untuk melakukan proses asesmen kompetensi terhadap asesi.
 
Asesmen kompetensi yaitu proses pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengkonfirmasi bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar kompetensi yang diharapkan ditempat kerja. Asesmen Kompetensi berbasis kriteria unjuk kerja yang keseluruhannya harus dipenuhi peserta uji kompetensi pada unit kompetensi yang diujikan. Asesmen kompetensi dapat ditempuh melalui beberapa cara seperti melalui penilaian portofolio, observasi di tempat kerja, observasi di tempat uji kompetensi, test tulis maupun test lisan/wawancara. Asesor kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. Sedangkan asesi merupakan calon peserta sertifikasi / pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
 
Sebagai bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu dari seorang asesi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi mengeluarkan "Sertifikat Kompetensi".

Komponen Sertifikasi Kompetensi :
a. Standar Komepetensi Kerja
b. Asesor Kompetensi
c. Perangkat Asesmen / Materi Uji Kompetensi

 

Peraturan terkait dengan Sertifikasi Kompetensi:
 
Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi (Bahan Sosialisasi BNSP)

Peraturan BNSP Nomor 09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

Peraturan BNSP Nomor 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi

About

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Phasellus porttitor lacus vel risus ullamcorper tempor. Pellentesque vestibulum vulputate odio sit amet adipiscing.

Photo Gallery

more

Recent Posts

Twitter

  • @templatemo at scelerisque urna in tellus varius ultricies.
  • Suspendisse enean #FREE tincidunt massa in tellus varius ultricies.
  • Aenean tincidunt massa in tellus varius ultricies. http://bit.ly/13IwZO