KELEMBAGAAN LSP


Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. LSP Pengolahan Kopi (Pengopi) merupakan LSP pihak ketiga yang didirikan oleh asosiasi industri/profesi di bidang pengolahan kopi, dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau propfesi di bidang kopi sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

 

LSP Pengolahan Kopi merupakan badan hukum yang legal berupa perkumpulan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan disahkan melalui akte notaris yang di dalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.
 
LSP Pengolahan kopi telah menetapkan skema sertifikasi berdasarkan permintaan pelanggan dan pemangku kepentingan, yang kemudian telah diajukan ke BNSP untuk dimintakan lisensi, dan BNSP telah melakukan verifikasi terhadap skema sertifikasi yang diajukan oleh LSP Pengolahan Kopi (Pengopi). Dimasa mendatang, LSP dapat melakukan perubahan dan penambahan skema dengan mekanisme yang ditetapkan oleh BNSP, berdasarkan kebutuhan dari pasar.
 
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
a. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
b. membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
c. menyediakan tenaga penguji (asesor),
d. melaksanakan sertifikasi,
e. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
f. menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
g. memelihara kinerja asesor dan TUK,
h. mengembangkan pelayanan sertifikasi.
 
LSP memiliki kewenangan antara lain:
a. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
c. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
d. mengusulkan skema baru
e. mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
 
Peraturan terkait dengan Persyaratan Umum dan Pembentukan LSP :
 
PERATURAN BNSP NOMOR : 1 / BNSP / III / 2014

PERATURAN BNSP NOMOR : 2 / BNSP / III / 2014

About

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Phasellus porttitor lacus vel risus ullamcorper tempor. Pellentesque vestibulum vulputate odio sit amet adipiscing.

Photo Gallery

more

Recent Posts

Twitter

  • @templatemo at scelerisque urna in tellus varius ultricies.
  • Suspendisse enean #FREE tincidunt massa in tellus varius ultricies.
  • Aenean tincidunt massa in tellus varius ultricies. http://bit.ly/13IwZO